Tuesday, May 16, 2017

Desa Ambit

Desa Ambit merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Situraja. Lokasinya berada di sebelah barat pusat Kecamatan Situraja, lebih tepatnya di sebelah barat daya. Jarak dari pusat kecamatan sekitar empat kilometer. Sebagian wilayahnya terlintasi jalur utama yang menghubungkan kota Sumedang dengan pusat Kecamatan Wado.
Berdasarkan catatan sejarah, Desa Ambit merupakan desa pemekaran. Pada awalnya, wilayah Desa Ambit merupakan bagian dari wilayah Desa Sukaambit. Pada waktu itu, Desa Sukaambit meliputi wilayah Desa Ambit dan Desa Sukatali. Dikarenakan jumlah penduduk Desa Sukaambit yang sudah cukup untuk dilakukan pemekaran desa yaitu kurang lebih 2.000 jiwa, pada tahun 1980, Desa Sukaambit dimekarkan. Pemekaran ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 993/PM.122-Pem/Sk/1980 tertanggal 2 Juni 1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Desa Sukaambit dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Ambit (sebagai desa pemekaran) dan Desa Sukaambit (desa induk). Setelah pemekaran ini, Desa Ambit memiliki wilayah desa di bagian selatan wilayah desa sebelum pemekaran.
Selengkapnya di web Direktori Sumedang

Tuesday, January 31, 2017

Desa Haurngombong

Desa Haurngombong merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjungsari. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Pamulihan, lokasinya berada di sebelah selatan dengan jarak sekitar 1,5 kilometer.
Berdasarkan data Kecamamatan Pamulihan dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Haurngombong memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya mula. Secara topografis, Desa Haurngombong memiliki bentang permukaan tanah berupa pegunungan dengan ketinggian wilayah dimana kantor desa berlokasi pada 848 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Haurngombong dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Ciptasari dan Desa Cigendel di sebelah utara, Desa Cigendel dan Desa Cilembu di sebelah timur, Desa Mekarbakti di sebelah selatan serta Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari di sebelah baratnya. Dan secara administratif, wilayah Desa Haurngombong terbagi ke dalam enam Rukun Warga dan 30 Rukun Tetangga.
Selengkapnya, kunjungi web Direktori Sumedang

Wednesday, January 18, 2017

Desa Dayeuh Luhur

Desa Dayeuh Luhur merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Ganeas. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Ganeas dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Situraja. Wilayahnya berada di wilayah ketinggian Gunung Rengganis. Jarak dengan pusat Kecamatan Ganeas sekitar sembilan kilometer ke arah selatan.
Dayeuh Luhur sebagai nama dari desa ini memiliki perjalanan panjang semenjak jaman Kerajaan Sumedang Larang. Ketika Kerajaan Sumedang Larang berpusat di Kutamaya dan di bawah kepemimpinan Prabu Geusan Ulun, pusat pemerintahannya dipindahkan ke wilayah ketinggian Gunung Rengganis. Pemindahan pusat kerajaan ini terkait dengan kondisi saat itu dimana Kerajaan Sumedang Larang mengalami konflik dengan Kesultanan Cirebon yang berakhir dengan peperangan. Untuk menghindari serangan pasukan Cirebon ke pusat kerajaan, akhirnya Prabu Geusan Ulun memindahkan pusat kerajaan ke wilayah yang lebih tinggi sehingga bisa dijadikan benteng pertahanan. Pemindahan kerajaan ke Gunung Rengganis ini berakhir ketika terjadi pergantian puncak pimpinan Kerajaan Sumedang Larang dari Prabu Geusan Ulun kepada Pangeran Aria Soeriadiwangsa I yang memindahkannya ke daerah Tegalkalong.
Wilayah yang menjadi pusat Kerajaan Sumedang Larang di Gunung Rengganis ini kemudian dikenal dengan nama Dayeuh Luhur. Dua kata yang berasal dari Basa Sunda, Dayeuh berarti kota, dan Luhur berarti tinggi. Sehingga jika digabungkan, Dayeuh Luhur memiliki arti Kota yang berada di tempat yang tinggi.
Selengkapnya, kunjungi web Direktori Sumedang

Monday, January 16, 2017

Desa Darmaraja

Desa Darmaraja merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Darmaraja. Dengan memiliki nama yang sama dengan nama kecamatan, lokasi Desa Darmaraja mencakup sebagian besar wilayah pusat Kecamatan Darmaraja. Setidaknya bagian barat pusat kecamatan berada di wilayahnya.
Desa Darmaraja sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Darmaraja memiliki sejarah panjang terkait nama wilayahnya. Sejarahnya dimulai ketika Kerajaan Tembong Agung berada di bawah pimpinan Prabu Tadjimalela dan berpusat di Leuwihideung. Prabu Tadjimalela yang memiliki tiga orang anak bermaksud membangun kota kedua dan memberikan kesempatan pada putranya, Djaya Brata (Lembu Agung) untuk belajar memimpin negara. Namun Djaya Brata tidak mau menerimanya, dan menyerahkan kepada adiknya, Atma Brata (Gajah Agung). Atma Brata pun tidak mau menerimanya yang menyebabkan keduanya terlibat perang mulut dan berakhir dengan perang tanding. Ini berakhir dengan kekalahan Djaya Brata (Lembu Agung).
Dengan kekalahan ini, akhirnya Djaya Brata diangkat untuk memimpin kota yang baru dibangun tersebut. Djaya Brata akhirnya mau menerima dengan diawali dengan ucapan "Kaula Sanggup Darma Ngarajaan". Berasal dari kata Darma Ngarajaan inilah akhirnya menjadi nama tempat/kota kedua setelah Leuwihideng tersebut. Nama tempatnya: Darmaraja.
Informasi lebih lanjut kunjungi web Direktori Sumedang

Wednesday, January 11, 2017

Desa Citimun

Desa Citimun merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cimalaka. Lokasinya berada di bagian barat laut wilayah Kecamatan Cimalaka. Jarak dengan pusat kecamatan sekitar lima kilometer ke arah barat laut. Wilayahnya dilewati jalur utama yang menghubungkan Cimalaka dengan Tanjungkerta.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Citimun merupakan desa induk yang dimekarkan. Desa Citimun mengalami dua kali pemekaran wilayah desa. Untuk pendiriannya sendiri Desa Citimun sudah ada semenjak tahun 1805, jauh sebelum Indonesia merdeka. Dengan adanya kemuajuan zaman dan pertumbuhan penduduk yang terus berkembang, Desa Citimun dimekarkan menjadi dua desa pada tahun 1980. Desa Citimun dimekarkan menjadi Desa Citimun dan Desa Naluk. Kemudian pada tahun 1984, Desa Citimun dimekarkan kembali menjadi dua desa yaitu Deas Citimun dan Desa Padasari. Pemekaran wilayah desa ini terkait dengan tujuan untuk pemerataan pelaksanaan pembangunan dan upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal di wilayah masing-masing.
Informasi selengkapnya, kunjungi web Direktori Sumedang.

Saturday, September 3, 2016

Desa Cikaramas

Desa Cikaramas merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungmedar. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Tanjungmedar, lokasinya berada di sebelah selatan dengan jarak tempuh sekitar sembilan kilometer.
Perbatasan Desa Cikaramas dengan wilayah Desa Cikawung Kabupaten Subang sekaligus sebagai batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Subang ditandai dengan aliran sungai yang bersumber dari Gunung Bongkok. Aliran sungai ini bisa mengairi lahan pesawahan di hilirnya sampai dengan jarak delapan kilometer dari hulu sungainya. Sungai ini dikenal dengan nama Sungai Cikaramas. Penamaan sungai ini berkaitan dengan kisah masa lalu dimana ada seorang penduduk yang meminta tolong kepada seorang Kyai (Eyang Abdul) yang merupakan pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren di Dusun Sukamanah. Penduduk tersebut meminta tolong kepada Kyai untuk mengobati keluarganya yang sakit.
Selengkapnya...

Sunday, August 21, 2016

Desa Cibeusi

Desa Cibeusi merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Jatinangor. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung di Kecamatan Cileunyi. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Jatinangor, posisinya berada di sebelah barat dengan jarak sekitar tiga kilometer.
Desa Cibeusi pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Desa Cipacing. Ketika Kecamatan Cimanggung dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Cikeruh (sebelum kemudian berganti nama menjadi Kecamatan Jatinangor pada tahun 2000), Desa Cipacing termasuk wilayah yang beralih menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh bersama lima wilayah Desa lainnya. Setelah pemekaran wilayah kecamatan ini, setiap desa yang berada di wilayah Kecamatan Cikeruh dimekarkan menjadi dua wilayah termasuk juga Desa Cipacing. Desa Cipacing dimekarkan wilayahnya menjadi dua wilayah yaitu Desa Cipacing dan Desa Cibeusi. Desa Cibeusi mengambil wilayah di bagian utara sementara Desa Cipacing di bagian selatan.
Selengkapnya....