Tuesday, May 16, 2017

Desa Ambit

Desa Ambit merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Situraja. Lokasinya berada di sebelah barat pusat Kecamatan Situraja, lebih tepatnya di sebelah barat daya. Jarak dari pusat kecamatan sekitar empat kilometer. Sebagian wilayahnya terlintasi jalur utama yang menghubungkan kota Sumedang dengan pusat Kecamatan Wado.
Berdasarkan catatan sejarah, Desa Ambit merupakan desa pemekaran. Pada awalnya, wilayah Desa Ambit merupakan bagian dari wilayah Desa Sukaambit. Pada waktu itu, Desa Sukaambit meliputi wilayah Desa Ambit dan Desa Sukatali. Dikarenakan jumlah penduduk Desa Sukaambit yang sudah cukup untuk dilakukan pemekaran desa yaitu kurang lebih 2.000 jiwa, pada tahun 1980, Desa Sukaambit dimekarkan. Pemekaran ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 993/PM.122-Pem/Sk/1980 tertanggal 2 Juni 1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Desa Sukaambit dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Ambit (sebagai desa pemekaran) dan Desa Sukaambit (desa induk). Setelah pemekaran ini, Desa Ambit memiliki wilayah desa di bagian selatan wilayah desa sebelum pemekaran.
Selengkapnya di web Direktori Sumedang